Ekonomi Bisnis

Kemnaker mendukung KPK tangani dugaan aksi pidana korupsi di PPTKA

DKI Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penanganan dugaan perbuatan pidana korupsi yang digunakan berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Eksternal (TKA) di dalam Direktorat Pengendalian Pengaplikasian TKA (PPTKA).

“Kami sangat mengupayakan langkah-langkah hukum yang mana sedang berjalan. Ini adalah merupakan bagian dari komitmen sama-sama untuk mewujudkan birokrasi yang mana bersih, transparan, kemudian berintegritas ke lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga pada keterangannya ke Jakarta, Selasa.

Sunardi menjelaskan perkara ini merupakan tindakan hukum lama yang dimaksud telah lama berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum direalisasikan penggeledahan, KPK telah terjadi lebih lanjut dulu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan komunitas yang tersebut masuk pada Juli 2024.

“Kemnaker berikrar untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait di rangka peningkatan akuntabilitas kemudian menjunjung besar prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik,” ujar Sunardi.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan terperiksa pada tindakan hukum terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, terkait dengan persoalan hukum yang mana baru ditangani KPK.

Artikel ini disadur dari Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA

Related Articles

Back to top button