Ekonomi Bisnis

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera lalu bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) dan juga menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya di tempat Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal kemudian non fiskal— yang dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tersebut tidak ada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian perekonomian nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, tidaklah menerbitkan kebijakan yang dimaksud dapat memberatkan IHT kretek, agar lapangan usaha dapat resilien serta memberi potensi pemulihan menghadapi keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan perekonomian pabrikan rokok menghadapi dampak yang mana ditimbulkan.

Kedua, menggalakkan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa jadi pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, memacu kebijakan tarif cukai yang dimaksud inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal serta penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menggalang terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

Related Articles

Back to top button