Ekonomi Bisnis

Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang digunakan berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di tempat bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dijalankan agar penerima kegunaan rumah subsidi mampu lebih tinggi luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar publik bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang tersebut punya nilai tambahan mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur pada Keputusan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman. Bagi warga yang tersebut belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang dimaksud berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat dalam Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang mana akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih pada tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum sebelum disampaikan sama-sama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas dan juga masif penyaluran. Akhirnya, nomor backlog yang digunakan pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt sanggup semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS serta pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, serta pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.

Related Articles

Back to top button