Berita Nasional

Cara lalu prasyarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Ibukota – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa kini semakin enteng dengan adanya layanan online yang dimaksud disediakan oleh Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada beraneka daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah komunitas di mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak lalu waktu.

Layanan ini memungkinkan komunitas untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya bermetamorfosis menjadi lebih banyak praktis serta efisien, sekaligus menurunkan antrean juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang mana membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara serta kriteria yang mana diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah dilakukan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 lalu Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang mana wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm berjumlah 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah terjadi distempel kemudian ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus mempunyai stempel juga tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:

1. Akses Laman Resmi Disdukcapil

Kunjungi portal web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang mana menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor ponsel yang mana bergerak pada kolom yang disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang tersebut dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang pindah

Tentukan siapa cuma anggota keluarga yang dimaksud akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, salah satunya NIK pemohon atau anggota keluarga yang mana akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, juga alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP, KK, juga SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi serta dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu langkah-langkah verifikasi dari tim Disdukcapil. Jika data serta dokumen lengkap dan juga valid, personel akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Tanah Air (SKPWNI) kemudian Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh dan juga cetak dokumen

Unduh dokumen yang dimaksud sudah pernah diterbitkan lalu cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia ke semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya pada Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar langkah-langkah dapat dilaksanakan secara daring, beberapa tempat kemungkinan besar masih memerlukan penampilan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang dimaksud diberikan oleh Disdukcapil setempat agar tahapan berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang dimaksud Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di tahapan inovasi alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan komunitas dapat lebih tinggi enteng kemudian cepat pada mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri kekal akurat dan juga up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Related Articles

Back to top button