Pelat nomor kendaraan pada Indonesia: Warna dan juga arti dibaliknya

Ibukota – Saat melintas dalam jalan raya, Anda mungkin saja kerap meninjau kendaraan dengan pelat nomor yang mana miliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan pada Tanah Air bukanlah sekadar estetika, tetapi miliki makna lalu fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan memahami perbedaan warna pelat ini, warga dapat lebih tinggi ringan mengenali jenis kendaraan dan juga status penggunaannya. Lalu, apa semata jenis warna pelat nomor kendaraan di dalam Nusantara juga apa arti di dalam baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, mengutip beragam sumber.
Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan ke Indonesia
Di jalan raya, kita kemungkinan besar lebih banyak banyak mengawasi kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi saat ini menggunakan pelat berwarna putih sebagai pembaharuan dari warna hitam sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, juga kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang miliki fungsi lalu aturan tersendiri.
Setiap warna pelat nomor mempunyai arti juga peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat ikterus untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan ke kawasan perdagangan bebas, juga pelat biru yang tersebut umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, rakyat dapat lebih besar memahami fungsi dan juga aturan yang digunakan berlaku bagi setiap jenis kendaraan di Indonesia.
Berikut adalah rincian dari bermacam jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku ke Tanah Air beserta fungsinya:
1. Pelat putih dengan tulisan hitam
Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, sekarang digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, lalu badan internasional.
2. Pelat jaundice dengan tulisan hitam
Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, dan juga taksi.
3. Pelat merah dengan tulisan putih
Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC
Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.
5. Pelat putih dengan tulisan hitam serta tambahan garis warna biru
Menandakan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan listrik yang dimaksud ramah lingkungan.
6. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang tersebut beroperasi pada kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) juga mendapatkan infrastruktur pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelat putih dengan tulisan biru
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.
Setiap warna dan juga tanda pada pelat nomor kendaraan di Indonesia mempunyai artinya tersendiri, yang dimaksud dapat membantu Anda agar mudah-mudahan membedakan jenis juga fungsinya pada kendaraan di dalam jalan raya.
Artikel ini disadur dari Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya