Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara serta berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode kemudian berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, anggota akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data telah terjadi lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir serta kendaraan tiada lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling enteng lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling di dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






