Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah menetapkan sembilan orang terdakwa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada perkara pagar laut di tempat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Prediksi keuntungan yang digunakan didapat oleh para terdakwa mencapai miliaran rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut telah lama menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang digunakan dijaminkan, bahkan ada yang mana dijaminkan pada bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih tinggi lanjut,” kata Djuhandhani pada Gedung Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terdakwa jajaran kepala desa dan juga petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah total miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank dan juga lain sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan terperiksa itu di tempat antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y juga S.
Lalu dituduh lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan juga HS Tenaga Pembantu dalam Tim Support Rencana PTSL.
Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 lalu 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindakan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan untuk penyidik, minggu depan para dituduh agar segera dijalankan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.