Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Pemanfaatan Kerja Sama ASEAN untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperkuat ajakan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menggunakan peluang yang tersedia melalui kesepakatan dagang ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut ditujukan sebagai upaya meningkatkan jangkauan perdagangan luar negeri. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya penggunaan fasilitas kesepakatan dagang ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Seminar perdagangan tersebut berlangsung tanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Berkat forum pertukaran informasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Kelompok komoditas yang dibahas meliputi makanan olahan, boga bahari atau seafood, serta produk farmasi. Dalam arah pengembangan perdagangan tersebut, fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang pengembangan pasar ini tidak hanya terbuka bagi perusahaan besar, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pemanfaatannya memerlukan pemahaman aturan.
Memahami Fasilitas ASEAN Plus untuk Memperluas Ekspor
Dalam penjelasannya, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Skema tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan negara mitra dialog, serta satu kesepakatan perdagangan bebas yang lebih luas, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Beberapa mitra ASEAN mencakup China, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian membuka alternatif akses pasar sesuai kebutuhan perdagangan masing-masing barang. Meski begitu, persyaratan antarperjanjian tidak selalu sama.
Potensi pasar negara mitra memperoleh sorotan dalam strategi pengembangan ekspor. Berdasarkan paparan Kemendag, Korea Selatan tercatat memiliki nilai impor sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk kelompok produk yang sama. Tidak hanya mitra kawasan Pasifik, Filipina dan Thailand turut disebut sebagai tujuan potensial bagi produk Indonesia. Data nilai pembelian internasional itu tidak menunjukkan transaksi Indonesia secara langsung, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Bidang usaha makanan dan minuman dalam negeri memiliki peranan penting dalam struktur perekonomian berbasis produksi. Dalam seminar tersebut, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menyampaikan perkembangan industri makanan dan minuman. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan kontribusi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama dibukukan sekitar USD 24 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.
Walaupun peluang pasar tersedia, pelaku industri makanan dan minuman tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan. Berdasarkan isu yang disoroti dalam seminar, masalah yang perlu diperhatikan antara lain kendala pembayaran antarnegara, belum selarasnya persyaratan produk, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Di samping kendala operasional, persaingan penawaran di pasar tujuan, praktik distribusi lintas pasar, dan pajak sektoral tertentu juga dapat memengaruhi kegiatan ekspor. Oleh karena itu, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum menetapkan penawaran kepada pembeli.
Kesiapan Standar Keamanan Pangan untuk Ekspor Boga Bahari
Bidang perdagangan boga bahari dalam negeri turut memperoleh sorotan dalam strategi pemanfaatan kerja sama perdagangan. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, mengungkapkan bahwa Tiongkok mempunyai peluang sebagai pasar tujuan bagi komoditas hasil laut nasional, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Meski memiliki skala pasar besar, eksportir perlu memperhatikan ketentuan pemasukan barang, terutama persyaratan mutu pangan dan pemeriksaan produk sesuai kategori. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi faktor penting dalam akses pasar.
Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Dalam pembahasan seminar, pelaku usaha diminta memperhatikan aturan dari otoritas kepabeanan Tiongkok terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina. Untuk memberikan gambaran, eksportir produk ikan olahan sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Tidak kalah penting, pengelolaan rantai dingin, catatan asal produk, dan kelengkapan label harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Dengan persiapan menyeluruh, risiko penolakan barang dapat dikurangi.
Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan
Pemanfaatan fasilitas perjanjian dagang memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menentukan klasifikasi barang secara sesuai karakter komoditas. Kode tersebut membantu menentukan persyaratan perdagangan pada pasar sasaran. Pada tahapan berikutnya, eksportir sebaiknya meneliti persyaratan asal produk dan dokumen asal barang yang relevan. Barang yang dikirim dari Indonesia tetap harus mengikuti persyaratan perjanjian terkait. Karena itu, informasi rantai pasok harus disiapkan.
Selain memahami ketentuan tarif, pelaku Bisnis sebaiknya mengembangkan jaringan informasi dan calon pembeli. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jahja B. Soenarjo, menekankan sejumlah strategi untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional. Strategi pengembangan yang dibahas meliputi pembinaan eksportir berskala kecil, partisipasi dalam kegiatan promosi internasional, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, organisasi pengusaha, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta diaspora Indonesia berpotensi mendukung pencarian calon mitra. Meski demikian, setiap peluang tetap perlu diverifikasi sebelum transaksi dilaksanakan.
Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor
Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk menggunakan peluang kesepakatan dagang kawasan memberikan arah pengembangan bagi pengusaha produk makanan dan boga bahari. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan, peluang permintaan internasional, serta tantangan teknis perdagangan. Manfaat pengurangan hambatan tarif dapat membantu meningkatkan daya saing, tetapi belum otomatis menghasilkan kontrak ekspor. Konsistensi spesifikasi barang dan pemahaman persyaratan impor menjadi dasar kesiapan ekspor.
Bagi pelaku Bisnis, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Strategi pengembangan yang relevan perlu didukung pemetaan permintaan konsumen, identifikasi ketentuan tarif barang, persiapan dokumen dan pemeriksaan mutu, dan pemanfaatan forum business matching. Bagi eksportir hasil laut, pengendalian kualitas serta ketertelusuran menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Di sisi industri pangan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang sebaiknya diperiksa sebelum penawaran dibuat. Melalui strategi perdagangan yang matang, daya saing produk dalam negeri mempunyai kesempatan meningkat. Bagaimana menurut Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Ceritakan pengalaman dalam menjajaki perdagangan internasional untuk berbagi wawasan mengenai peluang perdagangan.






