Kesehatan

Orang-orang yang tak boleh dinikahi di hukum Islam

Ibukota Indonesia – Pernikahan di agama Islam merupakan ikatan suci yang dimaksud diatur dengan ketat demi merawat kehormatan, moralitas, kemudian kelangsungan keluarga yang mana harmonis.

Namun, tak semua penduduk boleh dinikahi oleh pribadi Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa hanya yang tersebut haram untuk dinikahi, baik sebab hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan yang dimaksud dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan di Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki juga perempuan yang tersebut hubungannya tidak mahram.

Landasan hukum Islam yang mana menjelaskan siapa hanya yang tersebut haram dinikahi terdapat di Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tersebut bukan boleh dinikahi orang pria Muslim.

Kategori pendatang yang mana haram untuk dinikahi

Orang yang tersebut haram dinikahi di Islam terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) juga mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang dimaksud tak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih miliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang tersebut haram dinikahi sebab hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan juga nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), lalu nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, kemudian nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan juga nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang tersebut haram dinikahi dikarenakan hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), lalu nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu lalu nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang dimaksud adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, juga nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi penduduk yang digunakan mempunyai hubungan persusuan, yaitu mereka itu yang tersebut disusui oleh wanita yang tersebut sebanding banyaknya lima kali atau lebih lanjut sebelum usia dua tahun. Sehingga, pribadi laki-laki bukan boleh menikah:

  • Ibu susuan juga nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan juga nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan serta nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan serta nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan juga nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan juga nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga penduduk yang mana haram dinikahi untuk sementara waktu yang mana disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya dikarenakan keadaan tertentu, antara lain:

  • Wanita yang mana sedang di masa ‘iddah, masa tunggu pasca cerai atau suami meninggal.
  • Wanita yang sudah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa saja dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
  • Wanita yang mana masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  • Wanita yang dimaksud merupakan adik atau kakak ipar.
  • Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah ada memeluk Islam baru boleh dinikahi.

Kendati demikian, umat Muslim diperlukan mengetahui siapa hanya yang tersebut salah satunya pada kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam serta tak membatalkan hukum sah pernikahan.

Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam

Related Articles

Back to top button