Berita Nasional

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan juga TNI yang gugur

DKI Jakarta – Istilah “anumerta” kerap kali muncul di lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Nusantara (TNI), khususnya di konteks pemberian penghargaan setelahnya seseorang wafat di menjalankan tugas negara. Namun, bukan semua warga menyadari secara menyeluruh makna dari istilah ini.

Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang digunakan diberikan terhadap individu yang sudah meninggal bumi sebagai pengakuan menghadapi jasa kemudian pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih besar besar dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia.

Pengertian anumerta di peraturan perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keamanan Republik Tanah Air Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak menghadapi Penghormatan lalu Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan bagi Prajurit lalu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang mana diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa untuk negara setelahnya pemukim yang dimaksud meninggal dunia.

Sementara itu, Peraturan pemerintahan Republik Negara Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang digunakan bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang dimaksud ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk pengakuan negara.

Tidak semua PNS berhak menerima anumerta

Pemberian anumerta bukan bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan juga keadaan tertentu. Dengan kata lain, bukan semua PNS yang mana meninggal bola secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya merekan yang digunakan gugur pada waktu menjalankan tugas lalu dinilai berjasa besar terhadap negara yang dimaksud berhak menerimanya.

Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:

  • Anggota TNI yang mana tewas di medan pertempuran,
  • Guru yang mana meninggal bumi pada waktu bertugas dalam tempat terpencil atau pedalaman,
  • PNS yang tersebut wafat akibat kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas kedinasan.

Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara menghadapi dedikasi dan juga pengabdian yang tersebut luar biasa dari PNS atau prajurit yang dimaksud gugur di tugasnya. Pangkat yang dimaksud diberikan secara anumerta berubah menjadi bentuk apresiasi moral yang dimaksud juga berdampak administratif, lantaran secara resmi pangkat yang mana tercatat pada dokumen kepegawaian serta pemakaman adalah pangkat yang dimaksud telah dilakukan dinaikkan satu tingkat.

Pengaruh bagi keluarga yang mana ditinggalkan

Meskipun diberikan terhadap PNS yang dimaksud telah lama meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang mana ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang dimaksud berubah menjadi simbol kehormatan lalu kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang sangat bermakna, meskipun belaka diberikan di keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara berhadapan dengan jasa serta pengabdian luar biasa dari setiap individu yang telah dilakukan mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.

Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur

Related Articles

Back to top button