Ekonomi Bisnis

Pemkab Bekasi serahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih

Kota Bekasi – eksekutif Kota Bekasi, Jawa Barat menyerukan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih terhadap desa lalu kelurahan sekaligus bermetamorfosis menjadi wilayah pertama pada Tanah Air yang digunakan berhasil membentuk koperasi itu secara keseluruhan melalui forum musyawarah desa khusus.

Penyerahan badan hukum terhadap seluruh kepala desa lalu lurah se-Kabupaten Bekasi ini direalisasikan bertepatan ketika upacara peringatan keras Hari Kebangkitan Nasional ke-117 ke lapangan Plaza Pemkab Bekasi.

"Koperasi ini diharapkan menggalang perkembangan kegiatan ekonomi penduduk kemudian menciptakan lapangan kerja. Nanti kalau koperasi ini sudah ada berjalan, ada prospek membuka lapangan kerja hingga dua jt orang," kata Wakil Kepala Daerah Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Cikarang, Selasa.

Dia menyatakan pembentukan koperasi ini juga berubah jadi bagian dari upaya pemerintah wilayah menurunkan bilangan bulat pengangguran, salah satunya dengan menjalin kemitraan dengan perusahaan kemudian mengupayakan sektor koperasi sebagai penyerap tenaga kerja baru.

Kepala Dinas Koperasi serta UKM Kota Bekasi Ida Farida menyatakan Koperasi Merah Putih dibentuk secara serentak di seluruh desa lalu kelurahan di Kota Bekasi. Proses pembentukan koperasi ini dilaksanakan melalui Musdesus dengan mendapat dukungan penuh dari camat, kepala desa juga lurah.

"Mereka menerima badan hukum dari notaris lalu hari ini kita launching. Wilayah Bekasi berubah menjadi yang digunakan pertama di Tanah Air dengan 100 persen pembentukan koperasi desa serta kelurahan," katanya.

Ida menambahkan pasca pembentukan badan hukum, pengurus koperasi akan dibekali pelatihan manajerial serta teknis untuk memverifikasi koperasi dapat dikelola secara profesional juga sehat.

"Kami akan melakukan intervensi pada bentuk pelatihan hard skill lalu soft skill. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memberdayakan dunia usaha lokal dan juga menekan praktik rentenir dan juga pinjaman online ilegal," katanya.

Ia juga menjelaskan tiap-tiap koperasi akan menyesuaikan komoditas dan juga layanan berdasarkan kemungkinan lokal desa. Sebagai contoh, Desa Lambangsari telah terjadi memiliki koperasi simpan pinjam dengan 50 anggota aktif.

"Selanjutnya kami akan dorong pembentukan koperasi warga hingga mendirikan klinik dengan koordinasi lintas dinas," kata dia.

Artikel ini disadur dari Pemkab Bekasi serahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih

Related Articles

Back to top button