PN Surakarta Gelar Sidang Utama Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menyelenggarakan sidang gugatan wanprestasi yang mana diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ditujukan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin dan juga PT Proses Produksi Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah terjadi masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah dilakukan menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, lalu Joko Waluyo. “Sidang diselenggarakan secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong ia yang tersebut gugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak yang dimaksud lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa saja membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang mana sedianya akan digunakan untuk modal membuka bidang usaha jasa angkutan barang.
Pemuda berusia 19 tahun yang dimaksud mengaku telah dilakukan tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo pada 2012.





