Ekonomi Bisnis

Daftar 75 Negara yang dimaksud Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif impor baru untuk hampir semua negara-negara mitra dagangnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang mana juga terkena tarif Trump yakni sebesar 32%.

“Kita akhirnya menempatkan Amerika pada tempat pertama,” ujar Trump seperti dikutipkan Reuters.

Kebijakan yang tersebut disebut sebagai hari pembalasan ini diklaim oleh Trump sebagai upaya menekan defisit perdagangan. Tarif impor tertinggi dikenakan Trump terhadap Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah 10% diberlakukan pada banyak negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, dan juga Selandia Baru.

Sedangkan Taiwan serta Fiji mirip dengan Indonesia dikenakan tarif 32%. Angka ini lebih banyak tinggi dibandingkan dengan Negeri Matahari Terbit (24%), India (26%), dan juga Korea Selatan (25%).

Trump mengatakan kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. Amerika Serikat mengenakan tarif yang tersebut sebanding dengan bea masuk yang mana diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun ada beberapa pengecualian pada mana Amerika Serikat mengenakan tarif setara dengan yang diberlakukan negara lain.

Ditekankan juga oleh Trump bahwa banyak negara sahabat justru lebih banyak merugikan Amerika Serikat dibandingkan negara yang dimaksud dianggap lawan. Dia juga menyinggung kebijakan Negeri Paman Sam yang tersebut selama ini disebutnya terlalu hemat hati di membantu dunia usaha negara lain, termasuk Meksiko dan juga Kanada.

“Kita mensubsidi banyak negara serta menghasilkan mereka tetap saja bertahan pada bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Pada titik tertentu, merek harus bekerja untuk diri mereka sendiri,” tambahnya.

Trump mengumumkan tarif dasar sebesar 10% ke seluruh negara, meninggal bea impor untuk berbagai mitra yang mana ia gambarkan sebagai aktor jahat.

Langkah-langkah yang digunakan diambil Trump merupakan eskalasi terbaru dari konflik dagang yang dimaksud juga mencakup rencana untuk mengenakan tarif 25% pada semua kendaraan buatan luar negeri.

Related Articles

Back to top button