Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif di Tanah Air

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi bermetamorfosis menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang tersebut dikemukakan oleh filsuf dengan syarat Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga lalu menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan memiliki fungsi serta kewenangan yang digunakan berbeda namun saling berkaitan pada penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas menjalankan undang-undang juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang digunakan tergabung di kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri menghadapi presiden kemudian para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) kemudian militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara lalu melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kemudian membahasnya sama-sama DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI lalu Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri juga perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud dianut Indonesia, Presiden miliki peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun terus di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan juga yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, dan juga mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri menghadapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian memproduksi undang-undang, di antaranya dalam dalamnya hak inisiatif dan juga hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum kemudian kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif lalu miliki tempat setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum lalu konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang digunakan menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen dan juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif pada Tanah Air dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA memiliki wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata perniagaan negara, juga peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, serta lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK miliki peran strategis pada melindungi supremasi konstitusi lalu demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan tindakan menghadapi pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang tersebut demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, dan juga yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang serta saling mengawasi agar bukan terbentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button