Berita Nasional

Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, serta kewajiban

Ibukota Indonesia – Cerai gugat merupakan perceraian yang dimaksud diajukan oleh istri oleh sebab itu rumah tangga yang digunakan dinilai telah tidaklah memungkinkan untuk dipertahankan lagi.

Cerai gugat merujuk pada perceraian yang digunakan biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, serta di prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang mana harus dipahami dengan baik.

Berikut ini akan mengeksplorasi secara lengkap tentang cerai gugat, dengan mengenali hal ini, diharapkan Anda dapat tambahan mengerti mengenai hak-hak lalu kewajiban yang diperlukan dipenuhi selama proses perceraian.

Mengenal istilah cerai gugat pada pernikahan

Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki arti yang tersebut berbeda. Menurut UU Perkawinan serta PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.

Secara khusus, di Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya di Pengadilan Agama yang dimaksud wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali jikalau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Penting untuk dipahami bahwa perceraian semata-mata bisa jadi dilaksanakan di hadapan Pengadilan Agama pasca upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan di Pasal 132 KHI, hanya sekali bisa saja diterima jikalau tergugat menunjukkan sikap tiada ingin kembali ke rumah bersama.

Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang digunakan diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan lalu PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian bukan diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang tersebut wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.

Sebagai informasi cerai gugat kemudian cerai talak memiliki perbedaan, yang dimaksud terlihat pada subjek hukum yang mengajukan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, perkara ini disebut sebagai "Cerai Gugat" (CG), sementara jikalau diajukan oleh suami, perkara ini disebut sebagai "Cerai Talak" (CT).

Oleh oleh sebab itu itu, jikalau istri yang tersebut mengajukan, surat yang digunakan diajukan disebut sebagai surat gugatan cerai talak, sedangkan jikalau suami yang digunakan mengajukan, surat yang dimaksud diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.

Hal-hal yang dimaksud harus diperhatikan ketika melakukan cerai gugat

1. Langkah-langkah yang mana harus diwujudkan oleh penggugat (istri atau kuasanya)

• Mengajukan gugatan secara tertoreh atau lisan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

• Penggugat dianjurkan untuk memohonkan petunjuk dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait prosedur penyusunan surat gugatan.

• Surat gugatan dapat diubah selama tiada mengubah posita lalu petitum, dan juga apabila Tergugat telah memberikan jawaban melawan gugatan tersebut, maka inovasi harus disetujui oleh tergugat.

2. Gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

• Tempat tempat hukumnya mencakup tempat tinggal Penggugat.

• Jika Penggugat meninggalkan tempat kediamannya tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dimaksud wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.

• Jika Penggugat tinggal pada luar negeri, maka gugatan disampaikan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang mana wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.

• Jika kedua pihak tinggal ke luar negeri, gugatan diajukan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat perkawinan atau untuk Pengadilan Agama.

3. Gugatan harus mencakup

• Nama, umur, pekerjaan, agama, kemudian alamat Penggugat juga Tergugat
• Posita (fakta kejadian lalu fakta hukum yang relevan).
• Petitum (tuntutan yang dimaksud diajukan berdasarkan posita).

4. Gugatan mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan juga harta bersama

Gugatan hak tersebut, dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelahnya perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Membayar biaya perkara

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg dan juga pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tersebut tak mampu, dapat mengajukan perkara secara prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat lalu tergugat atau kuasanya wajib hadir di konferensi

Penggugat lalu tergugat atau kuasanya wajib mengunjungi konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Artikel ini disadur dari Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, dan kewajiban

Related Articles

Back to top button