Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan juga Bagi-bagi

JAKARTA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 jt dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan untuk pegawai lain.
Hal itu diungkapkan saksi Rini ketika dihadirkan di sidang persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas perkara perkara Ronald Tannur. “Kalau seingat saya ‘Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa telah masuk?” kata Rini pada persidangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, beliau diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilakukan dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), beliau cuma ngontak. ‘Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya’,” katanya.
“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya Jaksa.
“Iya saya bilang ‘Belum masuk Bu ketika ini,” jawaban Rini.
Selanjutnya, pasca perkara itu sudah pernah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah beliau diberikan uang dari Lisa.