Perbedaan fungsi dan juga wewenang DPR – MPR

Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang digunakan menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional kemudian miliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden untuk MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dimaksud berat.
Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang digunakan lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang digunakan terdiri berhadapan dengan seluruh anggota DPR juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan kemudian mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga miliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan langkah urusan politik dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR dan juga MPR
Perbedaan utama antara DPR dan juga MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai urusan politik hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan urusan politik juga perwakilan daerah.
- Fungsi dan juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, kemudian pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih lanjut menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah serta menetapkan UUD, dan juga melantik serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR serta MPR di sistem demokrasi Nusantara berperan penting pada menjaga akuntabilitas pemerintahan juga keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi lalu Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR