10 Negara yang digunakan melarang scan biometrik Worldcoin World App

DKI Jakarta – Program World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam berubah menjadi sorotan masyarakat global, termasuk pada Indonesia. Popularitasnya meroket setelahnya menawarkan imbalan finansial bagi masyarakat yang mana bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, pada balik tawaran tersebut, bermacam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menghasilkan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, beberapa orang negara telah lama mengambil langkah tegas sebagai larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang dimaksud diketahui telah lama menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Informasi Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol memperkuat langkah yang dimaksud dengan alasan proteksi kepentingan publik, pasca menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Angka Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Fakta Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan kemudian tidaklah perlu, juga sudah memindai lebih besar dari 8.000 warga tanpa transparansi yang tersebut memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif untuk Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah menghentikan sistem verifikasi lamanya dan juga menghapus semua data biometrik pengguna ke Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Fakta Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan setelahnya penyelidikan yang mana menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi pada Brasil, diantaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri serta Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi dirilis menyusul kegelisahan berhadapan dengan pengamanan data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengumumkan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 pasca menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 posisi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada peluang pelanggaran terhadap UU Perlindungan Pengetahuan Pribadi lalu pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan terus berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, salah satunya Amerika Serikat, hingga keamanan dan juga integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya kegelisahan bahwa data pengguna tidak ada dapat dihapus secara permanen juga persetujuan pemakaian data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) Indonesi menyembunyikan akses terhadap layanan Worldcoin dan juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan penduduk mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal pada Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin dalam Indonesia, yaitu PT Terang Siklus Abadi kemudian PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih lanjut lanjut.
Kekhawatiran utama yang tersebut disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan kemudian penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna pada skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak merekan tidaklah menyimpan data pribadi pengguna serta pengguna terus miliki kendali penuh melawan informasi mereka. TFH juga mengklaim sudah pernah melakukan diskusi dengan beragam otoritas sebelum beroperasi dalam Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang ditawarkan bersifat baru juga dapat memunculkan perasaan khawatir pada masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data juga pemeliharaan konsumen kekal menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App






