Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Strategi Kementerian Perdagangan Memperluas Pasar Ekspor Indonesia
Kementerian Perdagangan memperkuat ajakan kepada pelaku usaha nasional untuk mengoptimalkan fasilitas kerja sama ekonomi ASEAN dan ASEAN Plus. Dorongan pemerintah tersebut merupakan salah satu pendekatan meningkatkan jangkauan perdagangan luar negeri. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menekankan perlunya optimalisasi kerja sama ekonomi kawasan ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Forum pembahasan ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai salah satu agenda TEI 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Berkat forum pertukaran informasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai peluang perdagangan di kawasan Asia dan Pasifik. Produk yang menjadi perhatian meliputi makanan olahan, komoditas hasil laut, serta komoditas kesehatan dari sektor farmasi. Dalam arah pengembangan perdagangan tersebut, fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan apabila perusahaan mengikuti aturan perdagangan terkait. Peluang pengembangan pasar ini dapat dijajaki oleh pelaku usaha berbagai skala, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.
Delapan Skema Perjanjian Dagang ASEAN dan Potensi Pasar Mitra
Pada pembahasan mengenai kerja sama regional, Nugraheni menyampaikan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah berjalan. Delapan kerangka kerja sama tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan negara mitra dialog, serta satu mega free trade agreement, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Sejumlah negara mitra kerja sama antara lain adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Tersedianya sejumlah skema kerja sama membuka alternatif akses pasar sesuai karakter komoditas yang dijual. Namun, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.
Prospek permintaan dari kawasan mitra juga menjadi perhatian dalam perencanaan pasar internasional. Dalam penjelasan mengenai nilai impor dunia, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Untuk negara berikutnya, Australia menunjukkan total impor USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Tidak hanya mitra kawasan Pasifik, Filipina dan Thailand menjadi bagian dari pasar yang dapat dijajaki bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut perlu dibedakan dari nilai penjualan eksportir nasional, sehingga analisis peluang harus dilakukan secara spesifik.
Peluang Ekspor Makanan Olahan dan Tantangan Perdagangan ASEAN
Industri makanan dan minuman Indonesia memberikan kontribusi besar dalam aktivitas industri pengolahan. Dalam seminar tersebut, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI menyampaikan perkembangan industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut membukukan pertumbuhan sekitar 6,77 persen dengan sumbangan pada produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama dibukukan sekitar USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut menunjukkan besarnya aktivitas sektor pangan.
Meski terdapat berbagai skema perjanjian dagang, eksportir makanan olahan masih menghadapi sejumlah hambatan. Dalam pemaparannya, hambatan tersebut mencakup sistem pembayaran lintas negara, perbedaan standar teknis, serta hambatan ketersediaan layanan distribusi. Selain itu, tekanan kompetisi antarproduk, impor paralel, dan pajak sektoral tertentu memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, perusahaan harus menyusun strategi harga secara menyeluruh sebelum menandatangani kontrak perdagangan.
Kemendag Soroti Peluang Ekspor Perikanan dan Persyaratan Pasar Tiongkok
Industri pengolahan hasil laut nasional memiliki peluang pengembangan dalam perluasan pasar melalui perjanjian ASEAN. Perwakilan perdagangan Indonesia di Beijing, Junita Syartika Syarief, mengungkapkan bahwa Tiongkok menjadi tujuan perdagangan yang layak dijajaki bagi komoditas hasil laut nasional, komoditas makanan yang telah diproses, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Walaupun potensi permintaan tersedia, eksportir perlu memperhatikan persyaratan teknis impor, terutama standar keselamatan makanan dan pengawasan karantina. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.
Otoritas yang relevan untuk pemasukan sejumlah komoditas adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Menurut penjelasan Atase Perdagangan RI Beijing, pelaku usaha diminta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan lembaga terkait terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Sebagai contoh, produsen makanan laut beku sebaiknya memastikan kewajiban teknis sebelum melakukan pengapalan. Tidak kalah penting, pengendalian temperatur selama distribusi, ketertelusuran bahan baku, dan kelengkapan label harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Melalui pemeriksaan sejak awal, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.
Langkah Praktis Memasuki Pasar ASEAN Plus bagi UMKM
Optimalisasi manfaat kesepakatan ASEAN dan ASEAN Plus memerlukan pemahaman prosedur perdagangan. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi kode Harmonized System atau HS secara akurat. Klasifikasi produk ini menjadi dasar pemeriksaan bea masuk berdasarkan perjanjian. Pada tahapan berikutnya, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan Rules of Origin dan bukti asal yang diwajibkan. Barang yang dikirim dari Indonesia belum tentu berhak menerima fasilitas tarif. Untuk menghindari kesalahan, informasi rantai pasok harus disiapkan.
Tidak hanya berfokus pada fasilitas perjanjian, pengusaha perlu membangun akses terhadap mitra perdagangan. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jahja B. Soenarjo, memaparkan berbagai pendekatan untuk memperkuat akses pasar. Strategi pengembangan yang dibahas antara lain berupa peningkatan kapasitas pelaku usaha, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan pemanfaatan informasi perdagangan global. Di samping kegiatan tersebut, jaringan komunitas bisnis, lembaga promosi perdagangan, serta masyarakat Indonesia di negara tujuan mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Meski demikian, calon pembeli harus diperiksa kredibilitasnya sebelum barang dikirimkan.
Rangkuman Strategi Memanfaatkan ASEAN Plus untuk Pengembangan Bisnis Ekspor
Dorongan Kementerian Perdagangan untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN merupakan upaya strategis bagi eksportir makanan olahan dan perikanan. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai pilihan kerja sama ekonomi regional, prospek penjualan ke kawasan Asia dan Pasifik, serta tantangan teknis perdagangan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk berpotensi memperkuat penawaran produk, tetapi tidak menjamin keberhasilan transaksi. Kualitas produk dan pemahaman persyaratan impor perlu dijaga secara konsisten.
Untuk pengusaha yang sedang mempersiapkan ekspor, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Proses persiapan tersebut dapat dimulai dengan riset pasar, penentuan klasifikasi produk, persiapan dokumen dan pemeriksaan mutu, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Untuk produk perikanan, pengendalian kualitas serta ketertelusuran menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Sementara bagi makanan olahan, ketepatan label dan persyaratan impor harus menjadi prioritas persiapan. Melalui strategi perdagangan yang matang, perusahaan nasional berpotensi memperluas pasar. Bagaimana menurut Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk berbagi wawasan mengenai peluang perdagangan.






