Apa belaka yang dilarang di UU ITE? Hal ini daftarnya

DKI Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik atau lebih banyak dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi menghadapi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah terjadi diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini berubah menjadi dasar hukum penting di mengatur aktivitas yang dimaksud berkaitan dengan pengaplikasian internet, komputer, dan juga media elektronik lainnya.
UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap komunitas di ruang digital dan juga menghindari penyalahgunaan teknologi informasi lalu komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.
Berikut adalah beberapa perbuatan yang mana dilarang di UU ITE dan juga dapat dikenai sanksi pidana:
1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap khalayak untuk menyebarkan informasi elektronik yang dimaksud bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) kemudian Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, serta Antargolongan). Aturan ini tertuang pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Perjudian online
Perjudian yang tersebut dijalankan melalui media elektronik juga di antaranya di perbuatan pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat di Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, juga KUHP Pasal 303 serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang mana melanggar kesusilaan, salah satunya pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat pada Pasal 27 ayat (1) kemudian Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
5. Pengancaman juga pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang pada Pasal 27 ayat (4) dan juga Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
UU ITE menjadi payung hukum yang digunakan penting pada menciptakan ruang digital yang mana aman, sehat, kemudian bertanggung jawab. otoritas mengimbau penduduk untuk tambahan bijak di menggunakan media sosial lalu teknologi informasi agar tak terjerat di pelanggaran hukum.
Melalui pemahaman yang dimaksud baik terhadap larangan-larangan di UU ITE, rakyat diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis juga sesuai hukum yang digunakan berlaku.
Artikel ini disadur dari Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya






