Ekonomi Bisnis

Kemnaker akan segera terbitkan Surat Edaran terkait sanksi penjara ijazah

Ibukota – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dimaksud mengatur terkait sanksi tegas yang tersebut diberikan terhadap perusahaan yang tersebut menahan ijazah pekerjanya.

“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan dengan segera mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang mana lakukan penjara ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang mana menyampaikan langsung,” kata Wamenaker Noel pada waktu ditemui di Jakarta, Senin.

Wamenaker mengatakan, kementerian berada dalam fokus pada isu penangkapan ijazah, satu di antaranya di dalam dalamnya ada juga perusahaan yang mengajukan permohonan tebusan terhadap pekerja apabila ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal serta membantu pekerja mendapatkan haknya terkait pengamanan data pribadi.

praktik“Bentuk pemerasan juga penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan tegas keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik pemidanaan ijazah,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, peraturan yang dimaksud diterbitkan di bentuk SE ini nantinya bisa jadi belaka lebih tinggi diperkuat ke regulasi yang mana lebih lanjut lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, dapat berbentuk Permenaker. SE dijalankan dikarenakan yang mana paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada langkah-langkah harmonisasi serta sebagainya,” kata Wamenaker.

“Jadi yang mana paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.

Ia juga memberi peringatan pengusaha perusahaan serta perusahaan yang mana masih melakukan praktik penangkapan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang mana dapat memberikan sanksi.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penjara yang dimaksud (kewenangannya) ada dalam polisi dan juga penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini adalah bentuk serta sikap negara,” jelas Noel.

“Ini bukanlah bentuk menghalang-halangi bisnis, kami belaka ingin membina dia agar praktik yang dimaksud puluhan tahun ini berlangsung untuk dihentikan. Itu berlaku ke mana pun perusahaannya,” imbuhnya.

Artikel ini disadur dari Kemnaker bakal terbitkan Surat Edaran terkait sanksi penahanan ijazah

Related Articles

Back to top button