Pahami perbedaan SHM dan juga SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Ibukota Indonesia – Memiliki properti merupakan impian sejumlah orang. Kepemilikan rumah atau tanah banyak kali berubah menjadi simbol keberhasilan sekaligus pembangunan ekonomi jangka panjang yang mana bernilai. Namun, sebelum melakukan proses pembelian properti, penting untuk memahami aspek hukum yang dimaksud menyertainya.
Salah satu hal yang mana harus diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini miliki implikasi hukum dan juga finansial yang mana berbeda, yang dimaksud dapat mempengaruhi hak kepemilikan juga pemanfaatan properti pada masa depan.
Pengertian kemudian fungsi SHM lalu SHGB
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat yang mana memberikan hak kepemilikan penuh menghadapi tanah untuk pemiliknya. Hak ini bersifat turun-temurun, tak miliki batas waktu, kemudian merupakan bentuk kepemilikan tanah yang digunakan paling kuat di dalam Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang miliki kontrol penuh menghadapi tanah yang dimilikinya.
Pemilik SHM miliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah yang disebutkan tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga mempunyai nilai tambahan dikarenakan dapat dijadikan jaminan pada pengajuan kredit dalam perbankan, sehingga memberikan kegunaan finansial tambahan bagi pemiliknya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak terhadap pemegangnya untuk mendirikan dan juga memiliki bangunan di dalam menghadapi tanah yang tidak miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara dan juga miliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang dimaksud berlaku.
Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak yang disebutkan agar masih dapat menggunakan tanah, atau mengembalikannya untuk pemilik aslinya. Oleh sebab itu, penting bagi pemilik SHGB untuk mengerti batas waktu dan juga prosedur perpanjangan agar tak kehilangan hak berhadapan dengan properti yang mana dimilikinya.
Perbandingan SHM kemudian SHGB
1. Kepemilikan tanah
– SHM: Memberikan kepemilikan penuh juga permanen terhadap pemilik.
– SHGB: Bersifat sementara juga harus diperpanjang secara berkala.
2. Jangka waktu
– SHM: Tidak memiliki batas waktu (berlaku selamanya).
– SHGB: Umumnya berlaku selama 30 tahun serta dapat diperpanjang.
3. Hak menghadapi bangunan
– SHM: Bebas mendirikan juga mengurus bangunan tanpa batas waktu.
– SHGB: Hak terbatas sesuai masa berlaku sertifikat.
4. Warisan
– SHM: Dapat diwariskan tanpa batasan.
– SHGB: Dapat diwariskan hanya sekali selama sertifikat masih berlaku.
5. Pemastian kredit
– SHM: Dapat dijadikan jaminan kredit ke lembaga keuangan.
– SHGB: Dapat dijadikan jaminan dengan prasyarat tertentu.
Dengan demikian, memilih antara SHM serta SHGB tergantung pada tujuan serta rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk mempunyai properti sebagai pembangunan ekonomi jangka panjang atau untuk diwariskan, SHM mungkin saja lebih lanjut sesuai. Namun, jikalau tujuan Anda adalah pemanfaatan sementara atau penanaman modal jangka pendek, SHGB mampu bermetamorfosis menjadi pilihan yang mana lebih banyak ekonomis.
Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli kemudian konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memverifikasi bahwa hak-hak Anda terlindungi. Memahami perbedaan antara SHM serta SHGB akan membantu Anda menciptakan tindakan yang tepat di pembangunan ekonomi properti.
Artikel ini disadur dari Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah