Berita Nasional

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji bukan berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi dia yang mana memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sebagian sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga terhadap pemegang semua jenis visa kunjungan yang digunakan mencoba memasuki atau tinggal pada kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang tersebut telah terjadi ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa hanya yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang dimaksud telah lama melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang tersebut sudah pernah memasuki atau tinggal ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang mana ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sejenis juga akan dikenakan untuk siapa hanya yang digunakan mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, juga untuk dia yang dimaksud menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di dalam bervariasi jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang mana dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan dia atau memberikan bantuan yang dimaksud memungkinkan merek untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang digunakan ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang dimaksud berstatus penduduk maupun yang mana melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat merekan dan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama satu puluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang digunakan terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin

Related Articles

Back to top button