Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah

Ibukota – Surat tanah girik kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang dimaksud umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah ke Indonesia.
Namun, bagi warga yang dimaksud ingin mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pengamanan hukum yang tersebut lebih lanjut kuat melawan kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang digunakan dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga semata-mata berhak berhadapan dengan pengelolaan tanah kemudian bayar pajak, belum mempunyai kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun turun atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum lalu pemeliharaan menghadapi hak kepemilikan tanah secara penuh serta diakui negara. SHM pun tidak ada mempunyai batas waktu juga berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini belaka terletak pada status diakuinya tanah serta keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai keinginan kemudian situasi pemilik tanah pada waktu itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tercatat lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA kemudian Peraturan eksekutif Nomor 10 Tahun 1961 yang dimaksud kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya saja diakui pada bentuk sertifikat hak berhadapan dengan tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tidaklah lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan pembaharuan surat tanah girik berubah jadi SHM:
1. Mengurus dokumen dalam kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal sanggup menuju ke kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang digunakan perlu disiapkan:
- Surat informasi tidaklah sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa juga dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan juga saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertoreh terkait sejarah penguasaan dan juga peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses pada kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan sudah ada lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa apabila pengurusan sertifikat diwakili, kemudian persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke posisi oleh tim BPN yang mengukur tanah sesuai batas yang mana ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menyebabkan kemudian mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang mana ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran lalu pemetaan atau pejabat yang berwenang.
- Penelitian oleh tim gabungan dari BPN dan juga kelurahan, pada mana pelaku akan meneliti data kemudian keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan diberitahukan lebih banyak dulu selama 60 hari ke kelurahan juga BPN, untuk menjamin bukan adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah bukan adanya keberatan, surat penjelasan hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan dalam bentuk surat kebijakan (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) juga luas tanah sesuai hasil ukur di surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak lalu Pengetahuan (PHI).
- Pengambilan sertifikat sanggup diambil sekitar 6 bulan setelahnya rute dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tak dapat dipastikan tergantung kelengkapan dan juga keadaan administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan bisa jadi bervariasi, sesuai pada letak dan juga ukuran tanah. Tanah yang tambahan luas lalu berada di dalam tempat kejadian yang mana strategis, biasanya memerlukan biaya lebih tinggi besar.
Proses kepengurusan surat pernyataan tanah ini sebagai upaya pada menertibkan administrasi pertanahan kemudian memberikan keadilan bagi masyarakat yang tersebut selama ini belaka miliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh oleh sebab itu itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan inovasi bermetamorfosis menjadi SHM, agar hak menghadapi tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum juga dapat dimanfaatkan apabila adanya langkah-langkah jual beli tanah sewaktu-waktu.
Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah